Agam, - Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dilaporkan tewas dalam keadaan tergantung, Jumat (18/3/2022). Pihak lapas menyebutkan, napi tersebut diduga kuat tewas gantung diri.
Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Suroto mengatakan, warga binaan tersebut bernama Rika Yuli Afrianto (28) alias Utiah warga Padang Koto Gadang Kecamatan Palembayan yang dipenjara karena kasus narkoba.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Warga binaan ini meninggal dunia dengan cara gantung diri, di kamar mandi bak besar Blok B, " ujarnya.
Dijelaskannya, kejadian tersebut diketahui ketika Komandan Rupam II, Herik Swita Dharma mengambil apel sekira pukul 13.05 WIB. Saat menghitung penghuni kamar 10 Blok B, tenyata kurang satu orang.
Sadar tidak ada salah satu napi yang ikut apel, ia kemudian bersama Tahanan Pendamping (Tamping) kebersihan Blok mencari korban dan ditemukam sudah tidak bernyawa dengan posisi tergantung.
Dari rekaman CCTV, sekitar pukul 12.45 WIB korban masih terlihat mondar-mandir di blok B, ketika itu warga binaan lain penghuni blok tersebut sedang melaksanakan salat Jumat di masjid di Kawasan Lapas.
Atas peristiwa tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Agam untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga menghubungi pihak Puskesmas Manggopoh Lubuk Basung.
"Dari hasil indentifikasi tidak ada tanda-tanda kekerasan ditubuh korban dan diduga kuat korban dinyatakan meninggal karena bunuh diri, " terangnya.
Suroto sendiri mengakui pihaknya belum diketahui apa penyebab sehingga napi yang divonis hakim 7, 5 tahun itu nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Napi kasus narkoba tersebut sudah menjalani masa binaan selama 5 tahun dan sebentar lagi bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB).
"Pihak keluarga juga menerima kematian Rika sebagai sebuah musibah yang disebabkan gantung diri. Dan saat ini jasadnya sudah dibawa ke rumah duka, " terang Suroto.
Diketahui, Rika Yuli Afrianto ditangkap Satres Narkoba Polres Agam karena kedapatan membawa sabu-sabu saat mengemudi truk di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Sabtu (26/11/2016) dan kemudian divonis hakim 7, 5 tahun penjara.(**)