Agam - Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara Ringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi dan meresahkan warga diwilayah Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam.(6/3/23)
Kedua pelaku yang berinisial "MHB" dan "HD" tersebut, ditangkap oleh Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara setelah keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tanggal 1 februari 2023 silam disebuah kedai milik Sdr. Elmi Susanti, yang berada di Jorong Pasia Tiku Nagari Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam.
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang dilakukan oleh Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara tersebut berlangsung didua lokasi yang berbeda.
Pasalnya "MHB" sempat ingin melarikan diri ke kota Pekan Baru, Namum berkat kesigapan Tim Tenggiri yang dipimpin oleh Aipda Yusni Faisal dan Aipda Julfa Hendriko SH.MH tersebut, "MHB" bisa diringkus diwilayah Kab. 50 Kota tanpa perlawanan berarti.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dari hasil Pengembangan yang dilakukan terhadap "MHB", Akirnya "HD" juga bisa diamankan Tim Tenggiri Polsek Tanjung Mutiara tepat didepan rumahnya yang berada di Ujuang Pasa Nagari Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy.SH membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tim Tenggiri tersebut.
Beliau menyampaikan " Untuk kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Mutiara. Dan saat ini masih kita lakukan pengembangan perkaranya."
"Pasalnya kedua pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian diberbagai tempat".
" Untuk kedua pelaku akan kita terapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun."
Lebih Lanjut Iptu Nofriandy.SH juga menyampaikan" Kami Polsek Tanjung Mutiara akan terus memelihara keamanan dan ketertiban di Kec. Tanjung Mutiara ini".
"Mudah mudahan dengan telah kami amankan kedua pelaku ini, bisa menghilangkan keresahan warga terhadap tindak pencurian."
(Berry).