Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali berhasil menangkap satu orang target Operasi Antik Singgalang 2024. Di Jorong Pasar Raba'a Kenagarian Koto Kaciak Kec. Tanjung Raya Kab. Agam. (12/05/24).
Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial "SOP" lengkap dengan barang bukti narkoba jenis Sabu ditanganya.
Baca juga:
Kegiatan Menonjol Rutin Polres Agam
|
Penangkapan tersebut, dilakukan tim kelelawar Polres Agam sesaat setelah pelaku keluar dari rumahnya untuk mengantarkan sabu kepada para pelanggan.
Baca juga:
Patroli Blue Light Polres Agam
|
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya tersebut. Di ruang kerjanya ia menyampaikan " Penangkapan terhadap pelaku SOP ini adalah wujud dari keseriusan kami untuk memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Agam".
"Selama Operasi Antik Singgalang 2024 Polres Agam ini Berlangsung, pelaku dengan inisial SOP ini adalah target ke 3 yang berhasil kami ungkap".
"Dari tangan Pelaku SOP ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket siap edar. Dengan berat keseluruhan sebesar 2 Gram". ulasnya
Pada kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. juga menambahkan. "Berdasarkan hasil penyelidikan kami dilapangan, pelaku SOP ini adalah seorang pemain lama yang tergabung dalam jaringan peredaran narkoba diwilayah Maninjau.
"Dan berdasarkan pengakuan pelaku sediri, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman yang juga terbagung dalam jaringan".
"Keterangan pelaku ini masih terus kami dalami untuk pengungkapan kasus lebih lanjut".
"Atas perbuatan Pelaku SOP yang telah berani mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Agam ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun". ulasnya sebagai penutup.
(Berry).